Pengajuan KPR

Tahapan Pengajuan KPR Hingga Pengambilan Sertifikat Rumah

Terdapat beberapa proses yang harus di lalui dalam pengajuan KPR mulai dari persetujuan hingga status sertifikat rumah KPR. Setelah melakukan pelunasan maka dalam pengambilan sertifikat terdapat beberapa tahapan yang harus ditaati.

Baca juga: 4 Strategi Menghadapi Kenaikan Suku Bunga KPR

Tahapan Dalam Pengajuan KPR

Langkah 1: Persetujuan Pengajuan KPR

Setelah bank menyetujui pengajuan KPR Anda, langkah pertama yang mereka ambil adalah mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit. Kemudian, bank akan menunjuk seorang notaris yang akan menangani berbagai dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Pembebanan Hak (APHT), sertifikat tanah, dan perjanjian kredit. Biaya notaris ini biasanya menjadi tanggung jawab pembeli dan bisa dinegosiasikan. Notaris akan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk transaksi telah dipersiapkan dengan benar dan sah di mata hukum.

Langkah 2: Akad Kredit

Langkah selanjutnya adalah melakukan akad kredit. Pada tahap ini, pembeli rumah diwajibkan untuk hadir dalam akad kredit yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti penjual rumah atau pengembang, perwakilan bank, dan notaris. Semua pihak tersebut harus hadir secara langsung dan tidak bisa diwakilkan karena mereka harus menunjukkan identitas asli mereka kepada notaris. Notaris akan memeriksa semua dokumen untuk memastikan keabsahannya. Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan sah, notaris akan menyerahkan Surat Tanda Terima Dokumen kepada penjual rumah atau pengembang sebagai bukti bahwa proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Langkah 3: Penyerahan Dana oleh Bank kepada Penjual

Setelah semua dokumen disetujui dan akad kredit selesai, bank akan mentransfer dana kepada penjual rumah. Notaris kemudian akan melanjutkan proses pengalihan nama sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) kepada pemilik rumah yang baru. Namun, sertifikat tersebut akan diserahkan kepada bank bersama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit. Sementara itu, pembeli hanya akan menerima salinannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bank memiliki jaminan yang sah atas kredit yang diberikan hingga pembeli melunasi seluruh pinjamannya.

Langkah 4: Status Sertifikat Rumah KPR

Selama masa kredit masih berlangsung, sertifikat rumah akan disimpan oleh bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki jaminan yang kuat atas pinjaman yang diberikan. Setelah pemilik rumah berhasil melunasi seluruh pinjamannya, barulah sertifikat tersebut bisa diambil dari bank. Proses ini merupakan bagian dari upaya pengamanan yang dilakukan oleh bank untuk memastikan bahwa kredit yang mereka berikan dapat dilunasi oleh peminjam. Dengan demikian, tahapan KPR ini menjawab pertanyaan mengenai siapa yang memegang sertifikat rumah selama masa kredit masih berjalan.

Tahapan Dalam Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank

Pengambilan Sertifikat Rumah

Langkah 1: Mengambil Bukti Pelunasan Kredit

Langkah pertama adalah mengambil bukti pelunasan kredit dengan mendatangi kantor cabang tempat Anda pertama kali mengajukan kredit. Bukti pelunasan ini sangat penting sebagai tanda bahwa Anda telah melunasi seluruh pinjaman KPR Anda.

Langkah 2: Mengisi Formulir Permohonan Pengambilan Dokumen

Setelah itu, pihak bank akan meminta Anda untuk datang kembali ke kantor mereka untuk mengisi formulir permohonan pengambilan dokumen pokok. Formulir ini akan berisi informasi penting seperti:

  • Nama
  • Nomor KTP
  • Nama debitur
  • Nomor kontrak KPR

Langkah 3: Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk melengkapi permohonan pengambilan dokumen, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • Kartu keluarga dan buku nikah (asli dan fotokopi)
  • Surat perjanjian kredit
  • Meterai tiga lembar
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)
  • Kartu ATM (opsional)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)

Jika Anda tidak bisa mengambil sendiri dan harus diwakilkan, maka syarat tambahan yang perlu diserahkan adalah:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • KTP pihak pertama (asli dan fotokopi)
  • Biaya administrasi pengambilan dokumen
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)
  • KTP pihak kedua (asli dan fotokopi)
  • Akta kuasa (asli dan fotokopi)

Langkah 4: Pengambilan Sertifikat Rumah

Setelah semua dokumen dan formulir telah diserahkan, dalam beberapa hari, pihak bank akan menghubungi Anda untuk datang kembali ke kantor bank dan mengambil sertifikat rumah Anda beserta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Berbagai Macam Sertifikat Tanah dan Bangunan di Indonesia

Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda akan lebih siap dalam menjalani proses KPR dan mengamankan sertifikat rumah Anda. Jika Anda sedang mencari rumah impian, pertimbangkan untuk membeli rumah di Alam Sutera, di mana Anda bisa mendapatkan pilihan sertifikat tanah yang sah dan terpercaya. Alam Sutera menawarkan berbagai pilihan properti yang dapat menjadi investasi aman dan menguntungkan bagi Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera kunjungi Alam Sutera dan temukan rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *