Sertifikati Tanah

Berbagai Macam Sertifikat Tanah dan Bangunan di Indonesia

Menjalankan transaksi jual beli tanah memerlukan pengetahuan yang memadai. Sebelum melangkah ke proses transaksi, sangat penting untuk mengenali berbagai tipe sertifikat tanah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi diri dari potensi penipuan dan memastikan proses transaksi berjalan dengan lancar. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, kita bisa memastikan hak kepemilikan atas sebidang tanah serta legalitasnya. Sertifikat ini juga berguna sebagai jaminan untuk mengajukan berbagai jenis pinjaman ke bank, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit multiguna, atau pinjaman pribadi.

Berikut terdapat beberapa jenis sertifikat tanah dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di mata hukum. Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai keinginannya. Jika terjadi sengketa, pemilik SHM memiliki hak utama atas tanah tersebut. Selain itu, bank menerima SHM sebagai agunan pembiayaan, sehingga membeli tanah atau rumah dengan SHM sangat disarankan untuk keamanan dan mengurangi risiko investasi.

Baca juga: Sasar Segmen High End Alam Sutera Luncurkan Show Unit The Gramercy

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Tanah dengan status HGU adalah milik negara, dengan kepemilikan minimum 5 hektare dan jangka waktu penguasaan maksimal 35 tahun. HGU bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika disetujui oleh pemerintah. Proses perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis. Pemerintah biasanya memberikan HGU kepada individu, badan usaha, atau koperasi untuk tujuan tertentu seperti peternakan atau perikanan.

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai (SHP) memungkinkan pemegangnya untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan karakteristik hak pakainya, dapat mencakup tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik. Penerbitan SHP dilakukan oleh keputusan menteri atau pejabat berwenang dan dapat digunakan oleh masyarakat umum maupun lembaga. SHP berlaku untuk jangka waktu tertentu, juga dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dan pemegang SHP. Hak-hak yang diberikan meliputi mengembangkan tanah, membangun properti, dan mengolah tanah untuk produksi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah negara dan dapat ditingkatkan menjadi SHM. SHGB memungkinkan pembangunan struktur permanen di atas tanah, memberikan kepastian dan stabilitas bagi pemegangnya dengan jangka waktu umumnya 30 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 20 tahun. Berbeda dengan SHM, SHGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka peluang investasi properti bagi pihak luar negeri. SHGB sering digunakan oleh pengembang untuk membangun apartemen atau perumahan.

Baca juga: Alam Sutera Luncurkan Escala – Central Living District, Kawasan Komersial Terkini Dengan Konsep Hijau & Modern

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Sertifikat Tanah Berbentuk Girik adalah bukti pembayaran pajak atas lahan, bukan sertifikat tanah, tetapi menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah. Tanah girik biasanya berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status hukum girik kurang kuat dibandingkan sertifikat kepemilikan tanah lainnya, dan proses peningkatan girik menjadi HGB atau SHM memerlukan dokumen yang lengkap serta waktu dan biaya. Penting untuk memastikan bahwa nama pada dokumen girik sesuai dengan yang tertera pada Akta Jual Beli (AJB) untuk menghindari konflik di masa depan.

Dapatkan kesempatan untuk memiliki rumah di Alam Sutera dengan berbagai pilihan sertifikat tanah yang telah diakui secara hukum di Indonesia. Segera kunjungi dan konsultasikan kebutuhan properti Anda di Alam Sutera untuk investasi yang aman dan menguntungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *