Daftar Isi
- 1 Latar Belakang Perubahan Peraturan Tapera
- 2 Tujuan dan Manfaat
- 3 Pengelolaan Dana dan Keanggotaan
- 4 Ketentuan Simpanan untuk Karyawan dan Pekerja Mandiri
- 5 Penerapan dan Tenggat Waktu Pendaftaran
- 6 Mekanisme Penyimpanan Simpanan Tapera
- 7 Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan
- 8 Pro-Kontra di Masyarakat Terhadap Kebijakan Tapera
Latar Belakang Perubahan Peraturan Tapera
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tapera, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan akuntabilitas pengelolaan dananya.
Tujuan dan Manfaat
Badan Pengelola Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemerintah melalui Tapera berusaha memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Baca juga: Tren Properti Di Tahun 2024: Hunian Yang Sehat, Aman, Dan Ramah Lingkungan
Pengelolaan Dana dan Keanggotaan
PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur pengelolaan keanggotaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera. Peserta Tapera yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah pasar.
Ketentuan Simpanan untuk Karyawan dan Pekerja Mandiri
Dalam peraturan baru ini, karyawan swasta diwajibkan menyisihkan 3 persen dari gaji mereka untuk Tapera, dengan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan dan 2,5 persen oleh karyawan. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Pernyataan ini tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang berbunyi, “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”
Pasal 7 PP Tapera menjelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, serta karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Penerapan dan Tenggat Waktu Pendaftaran
Sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Tapera, pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal 7 tahun sejak PP 25/2020 diterapkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera. Artinya, karyawan harus terdaftar paling lambat tahun 2027.
Mekanisme Penyimpanan Simpanan Tapera
Pasal 20 PP Tapera mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan
Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana, Badan Pengelola Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Pro-Kontra di Masyarakat Terhadap Kebijakan Tapera
Terkait penerbitan peraturan ini, muncul pro-kontra di masyarakat yang sudah diantisipasi oleh Presiden Joko Widodo. “Jika baru diterapkan, biasanya ada pro-kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Namun, setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, seperti pergi ke rumah sakit tanpa biaya, semua berjalan dengan baik,” kata Presiden Joko Widodo setelah menghadiri Pelantikan GP Ansor 2024-2029 di GBK Jakarta.
Baca juga: 10 Keunggulan Alam Sutera Yang Membuatnya Pilihan Terbaik Untuk Hunian
Kebijakan ini akan membantu tiap masyarakat bisa memiliki rumah mereka sendiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alam Sutera juga berusaha untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan menghadirkan Sutera Sawangan dengan harga yang lebih terjangkau dan berkualitas.
Sutera Sawangan menjadi rumah dengan nilai investasi tinggi, konsep lingkungan rumah keluarga, fitur rumah terbaik, keamanan terbaik, aksesibilitas yang baik. Tidak hanya itu Sutera Sawangan memiliki berbagai kelebihan dibanding perumahan lainnya, dimana dekat dengan mall, supermarket, stasiun kereta, rumah sakit, universitas, dan tol. Sehingga bagi kamu yang menjadi bagian dari Kebijakan ini yang ingin memiliki rumah terbaik, Sutera Sawangan juga bisa menjadi pilihan kamu.